Efek Ekonomis Koperasi

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
 
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
 
2. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
 
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
 
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
 

Pengertian Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen Koperasi

 

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

 

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

 

Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga

Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

  • · Rapat Anggota
    Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah
    a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
    b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
    c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
    d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
    e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

1. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.

Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan

2. Pengawas

Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pembagian SHU per Anggota

Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp     850.000
Pendapatan lain Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak Rp    418.500

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500

Sumber SHU:

– Transaksi Anggota Rp 400.000

– Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500

2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500

3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000

4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:

jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota : 142 orang

total simpanan anggota : Rp 345.420.000

total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:

SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Contoh Lain:

Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUA = JUA + JMA

Keterangan :

SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUPA = VA x JUA + SA x JMA

VUK           TMS

SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Usaha

VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)

SA : jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh :

Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Jumlah anggota : 5 anggota

Total Simpanan anggota : Rp20.000

Total Transaksi Usaha : Rp28.500

Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000

Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000

Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500

Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0

Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:

VA x JUA + SA x JMA

VUK          TMS

SHU Usaha Anggota = Va / VUK

SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28

SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24

SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23

SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0

SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24

Jumlah JUA = 0.99

SHU Modal Anggota = Sa / TMS

SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2

SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3

SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1

SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2

SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2

Jumlah JMA= 1

SHUPA = JUA + JMA

SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48

SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54

SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33

SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2

SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-

X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

sumber :

http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/pembagian-shu-per-anggota/

prinsip pembagian sisa hasil usaha

prinsip pembagian sisa hasil usaha

1). PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)

2). PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

3). RUMUS PEMBAGIAN SHU

4). CONTOH KASUS SHU

 B. Prinsip Koperasi

1). PRINSIP KOPERASI MENURUT UU

             – UU No. 12 tahun 1967

             – UU No. 25 tahun 1992

2). PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI

             – Prinsip Herman Schulze

                                  – Prinsip Munkner

– Prinsip Raiffeisen

– Prinsip Rochdale

– Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

3). CONTOH KASUS PRINSIP EKONOMI

A.   SHU (Sisa Hasil Usaha)

1.      PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.      Bagian (persentase) SHU anggota

3.      Total simpanan seluruh anggota

4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.      Jumlah simpanan per anggota

6.      Omzet atau volume usaha per anggota

7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain :

1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

3.      RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus Pembagian SHU

Rumus Pembagian SHU

•         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

SHU per anggota

 

•         SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA      = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota

 

SHU per anggota dengan model matematika

 

•         SHU Pa =   VxJUA + S ax  JMA

—–                —–

VUK              TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA      : Jasa Usaha Anggota

JMA     : Jasa Modal Anggota

VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa        : Jumlah simpanan anggota

TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Ekonomi Koperasi ,,

Ekonomi Koperasi

PRINSIP MUNKNER,PRINSIP ROCHDALE, PRISIP RAIFFEISEN
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
– PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia

Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas

[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengurus
• Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengertian Badan Usaha
undefined
undefinedundefined
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.

II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
citraayuananda.blogspot.com
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

koperasi sbgai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
• Perjan: Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
• Perum: Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
• Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT
* Tidak memperoleh fasilitas
ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
• Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
• Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
• Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
• Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
• Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
• UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
o Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
o Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
o Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
o Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
 Modal pinjaman bersumber dari :
 Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
 Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
 Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha). Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan perusahaan koperasi adalah
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik. Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
– Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
– Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
– Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
– Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
– Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.

Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
– Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
– Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
– Meminimalkan biaya

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis. Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
> Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.

> Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.

> Tujuan Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.

6. Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
a. Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
c. Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Bidang usaha bisnis yang dijalani
3. Modal koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. Sistem Pembagian SHU

Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
Anggota sebagai pemilik dan pengguna
Pemilik : yang menanamkan modal investasi
Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.

Permodalan Koperasi :
UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
Prinsip ALokasi Flow Permodalan
Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Oktober 9, 2011 by tirsa
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

Keterbatasan Teori Perusahaan


TEORI DAN FUNGSI LABA
Oktober 29, 2011
azizabdull Uncategorized Tinggalkan Komentar
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
{ Desember 20, 2010 @ 2:32 pm } • { Tujuan dan fungsi koperasi }
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Status Dan Motif Anggota Koperasi

Status Dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa

ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.

Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

pengertian SHU informasi dasar
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau Volume usaha peranggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah – istilah Informasi Dasar
• SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit After tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan koperasinya.
• Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

http://putri-merdina.blogspot.com/2011/10/pengertian-shu-informasi-dasar.html
http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/pengertian-badan-usaha.html

http://yunitha-kusumawaty.blogspot.com/2012/10/bab-4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Kegiatan Usaha Koperasi


http://annisameidiyoana.blogspot.com/2011/12/status-dan-motif-anggota-koperasi.html

TEORI DAN FUNGSI LABA

iseng-iseng …

Sahabat

Sahabat …
Ketika bintang bintang bersinar pada satu titik
Itulah romansa yang telah kita jalani berbalut suka, duka, tawa, dan air mata

Sahabat…
Ketika bintang itu harus meredup
Adalah waktu yang menjawab
Kebersamaan
Melangkah berbeda arah untuk impian tersimpan

Sahabat…
Tetap ukir namaku dalam hati dan pikiran mu
Jaga rasa dalam ikatan ini
meski kita berbeda arah dan langkah
selama bumi berputar
selama jiwaku dan jiwamu
kita akan selalu satu
meski terhalang jarak dan waktu